Sunday, October 9, 2016

Penglolaan SMA/SMK Ke Propinsi Ditunda Karena Gugatan


Rencana pengelolaan SMA/SMK oleh propinsi saat ini masih molor bahkan menjadi hal yang belum jelas. Mengapa demikian ? karena Mahkamah Konstitusi (MK) seolah telah memenangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah Pasal 15 ayat 1 dan 2 lampiran huruf A tentang "Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub-urusan Manajemen Pendidikan.

Menyikapi berita tersebut, serentak guru SMA/SMK mencari informasi yang benar, walaupun ada yang pro dan kontra, dan hasilnya memang MK belum memutuskan gugatan tersebut. Siapa sih yang menggugat ?, yang menggugat adalah empat wali murid dan komite SMAN 4 Surabaya Bambang Soenarko, Ketua Komite SMPN 1 Surabaya Enny Ambarsari, Radian Jadid dan Wiji Lestari, pada persidangan itu penggugat menghadirkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, pakar hukum administrasi, Prof.Phillipus M, Hadjon dan mantan hakim Konstitusi Haryono, serta ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Martadi dan beberapa tenaga administrasi hononer jenjang SMA/SMK.

Mengapa menggugat ?
1. Ditakutkan guru menjadi objk politisasi, khususnya menjelang pilkada
2. Ditakutkan pelayanan akan kurang optimal dikarnakan timbul pilih kasih dan perlakuan tidak adil
3. Terdapat banyak harapan guru mendapatkan tunjangan lebih dari satu sumber

Dari gugatan yang dilakukan oleh masyarakat Surabaya maka, propinsi lain di indonesia menunggu kepastian dari program alih pelayanan ini.

Sebenarnya apa sih keuntungan bagi guru bila beralih ke propinsi ?
1. Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB akan transparan
2. Pengankatan kepala sekolah tidak terjadi unsur manimulasi
3. Sekolah gratis akan dapat segera terwujud
4. Tunjangan guru akan naik.

Kita lihat saya apakah hal ini akan dilaksanakan atau tidak tentunya pihak-pihak yang lebih paham dan pemerhati masyarakat akan melihat dan pastinya pro kepada masyarakat, khususnya masyarakat pendidikan.

No comments:
Write komentar